Studi tentang Indikator Kota HAM


  • Thursday, 02 September 2021 05:00
  • Buku , Publikasi
  • 30 Berkas di unduh
  • 1366x dibaca.

Selain akuntabilitas perusahaan/bisnis kepada pelaksanaan HAM, maka peranan pemda dalam pelaksanaan HAM, atau Kab dan Kota HAM kini menjadi frontier dari pemajuan dan pelaksanaan HAM di seluruh dunia.

Dewan HAM PBB tahun 2015 merumuskan dalam bentuk “Human Rights and the role of Local Government”. Di kota Gwangju, Korea Selatan, setiap tahun diselenggarakan “World Human Rights City” sejak tahun 2011. Berbagai kota di AS dan Kanada telah menyatakan diri sebagai Kota HAM: New York, Boston, Seattle, Montreal dan Lainnya.

Namun demikian, belum banyak kajian dan laporan yang memeriksa, apa dan bagaimana definisi operasional dan indikator dari Kab dan Kota HAM. Apa yang kita tahu dan bagaimana pengalaman berbagai kota di dunia dan di Indonesia. Apa ukuran kemajuan dan keberhasilannya serta seberapa jauh warga negara ikut serta dalam pembentukan dan proses-prosesnya. Dengan kata lain, kita perlu mengetahui definisi operasional dan indikator untuk membedakan antara Kab dan Kota biasa dengan Kab dan Kota yang mengadopsi HAM.

Definisi operasional dan indikator akan membantu menjembatani antara yang ideal/desirable dengan yang nyata dapat dilakukan/feasible, membantu memilih prioritas diantara dua pilar besar HAM yaitu dimensi hak hak sipil dan hak-hak Ekosob, Yang mana yang harus menjadi fokus dari Kab dan Kota HAM. Definisi operasional dan indikator tersebut juga akan membantu pemajuan Kab dan Kota HAM di Indonesia.

Laporan Kajian ini berfokus kepada indikator dan definisi operasional dari Kab dan Kota HAM. Laporan ini mencatat indikator HAM yang relevan berbasis pengalaman di berbagai kota dunia dan kab-kota di Indonesia. Laporan ini telah menelaah 41 dokumen resmi, buku, jurnal, laporan maupun artikel yang terkait.