Memperkuat Jaringan dan Strategi Kampanye untuk Mendorong Adanya Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual


  • Monday, 24 February 2020 13:47
  • Berita , Kegiatan
  • 0 Berkas di unduh
  • 4448x dibaca.

Dalam rangka mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), pada tanggal 13 Februari 2020 INFID bekerjasama dengan Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) telah mengadakan workshop konsolidasi masyarakat sipil untuk mendorong adanya payung hukum penghapusan kekerasan seksual. Workshop yang dihadiri oleh 22 Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) tersebut dilaksanakan di ruang diskusi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Kegiatan konsolidasi ini dibuka oleh Aditiana Dewi Eridani selaku Senior Program Officer Kemitraan danJaringan INFID. Dalam sambutannya, Aditiana menyampaikan bahwa keterlibatan dan dukungan INFIDuntuk mendorong RUU PKS karena ingin berkontribusi memperkuat perjuangan koalisi dalam mendorong adanya payung hukum penghapusan kekerasan seksual. Selama ini, organisasi masyarakat sipil yang aktif mengkampanyekan dan mendorong RUU PKS sebagian besar adalah organisasi pembela hak-hak perempuan. Karena itu, INFID sebagai organisasi yang salah satu program utamanya Pengurangan Ketimpangan dan Mendorong Pencapaian SDGs menganggap bahwa isu RUU PKS sangat relevan dalam pencapaian SDGs dan pengurangan ketimpangan sosial.

Sebagai langkah awal mendukung advokasi RUU PKS, saat ini INFID tengah melakukan riset kualitatif dan kuantitatif untuk menyediakan lebih banyak data dan evidence tentang relevansi RUU PKS. Studi kualitatif kesetaraan gender yang berjudul “Persepsi dan Tingkat Dukungan Stakeholder di tingkat Nasional Kepada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” sedang berlangsung. Kemudian, Studi Barometer Sosial Kesetaraan Gender dengan judul “Persepsi dan Tingkat Dukungan Warga Kepada RUU PKS dan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” akan segera dilaksanakan.

Workshop yang berlangsung selama empat jam tersebut dipandu langsung oleh Ratna Batara Munti selaku Koordinator JKP3. Sesi pertama diawali dengan penyampaian perkembangan RUU PKS yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Sayangnya, draft RUU PKS harus dibahas lagi dari awal karena tidak termasuk ke dalam kategori RUU carry over.

Tidak masuknya RUU PKS pada kategori RUU carry over mengharuskan disediakanya drafRUU PKS yang baru. Pembuatan RUU PKS baru bukanlah hal yang mudah. Hal yang memungkinkan untuk dilakukan oleh OMS adalah dengan membandingkan antara RUU PKS versi DPR, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah dan draf RUU versi masyarakat sipil yang telah disusun di tahun sebelumnya. Komnas Perempuan bersama OMS juga harus melihat kembali draft lurus yang telah disusun tahun sebelumnya yang menekankan pada pembahasan acara hukum pidana dan pemidanaan. Pernyusunan tersebut berawal dari pertanyaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mengenai sanksi pidana di dalam RUU PKS yang lebih rendah dibandingkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Workshop ini diakhiri dengan pernyataan Ratna Batara Munti selaku fasilitator workshop, agar tidak menyerah dalam memperjuangkan RUU PKS sampai RUU tersebut disahkan, demi tercapainya keadilan terhadap korban kekerasan seksual.