Rapat Koordinasi Rancangan POKJA-PE dan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme Tahun 2022-2024


  • Tuesday, 28 February 2023 15:00
  • Artikel
  • 0 Berkas di unduh
  • 384x dibaca.

Oleh: Sanita Rini

P1010367.jpg

“Hal ini menjadi urgensi, sebelumnya belum adanya kerangka implementasi RAD PE di provinsi Jawa Barat tahun 2022. Draft Kepgub PE sudah masuk di biro hukum, dan akan menjadi kerangka kerja Pemprov Jabar kedepan ketika disahkan dalam upaya deradikalisasi dan reintegrasi deportan dan returni”. Ungkap Dikdik, Analis Data Teroris Bakesbangpol Jawa Barat.

Komitmen provinsi Jawa Barat dalam upaya pencegahan ekstremisme ditunjukkan melalui telah disahkannya Peraturan Gubernur No 40 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2022-2024 (RAD PE), dan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 86 tahun 2020 Tim Koordinasi Pencegahan Terorisme, Radikalisme dan Separatisme. Selain itu, Surat Keputusan Gubernur (SK Gub) Jawa Barat untuk implementasi RAD PE juga sedang proses disusun dan didiskusikan bersama multistakeholder. Forum multi stakeholder Jawa Barat yang telah diinisiasi pembentukannya oleh INFID bersama PW Fatayat NU Jawa Barat sejak tahun 2020, di tahun 2023 ini berfokus untuk melakukan advokasi percepatan implementasi RAD PE di Jawa Barat dengan menyusun usulan untuk formulasi struktur Surat Keputusan Kelompok Kerja (SK POKJA) Implementasi RAD PE dan usulan rancangan Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Jawa Barat tentang Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial Orang atau Kelompok Orang Terpapar Paham Radikal Terorisme Termasuk Deportan dan Returni Perempuan dan Anak. Oleh karena itu, untuk menguatkan peran advokasi ini INFID dan PW Fatayat NU Jawa Barat bekerjasama dengan Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan rapat koordinasi dengan multi stakeholder forum Jawa Barat pada Selasa, 28 Februari 2023 di Aula Garuda, Kantor Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat. Dihadiri oleh 40 peserta (18 perempuan dan 22 laki-laki) yang mewakili organisasi pemerintah daerah (opd), organisasi masyarakat sipil (oms), organisasi keagamaan, dan akademisi.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mendiskusikan Rancangan POKJA-PE dan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme Tahun 2022-2024, sebagai tindak lanjut dari Pergub Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2022. Selain itu, melalui rapat ini INFID, PW Fatayat NU Jabar, dan SAPA Institut menyampaikan dokumen Policy Paper “Urgensi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Terkait Deradikalisasi Dan Rehabilitasi Sosial Deportan Dan Returni Perempuan Dan Anak.

Kegiatan diawali dengan beberapa sambutan oleh Hirni Kifa Hazefa (Ketua PW Fatayat NU Jawa Barat), Aditiana Dewi Eridani (SPO Partnership & Membership), Nurina Vidya Hutagalung (HARMONI). Kemudian rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh R. Ganjar S.Sos. selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Bakesbangpol Jawa Barat.

DNO00992.jpg

Dilanjutkan pemaparan oleh dua narasumber yaitu Dikdik, Analis Data Teroris Bakesbangpol Jawa Barat menyampaikan tentang "Rancangan POKJA-PE Jawa Barat dan Rencana Aksi Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme Tahun 2022-2024". Pemaparan kedua oleh penyusun kertas kebijakan Sri Mulyati (Dewan Pembina SAPA Institute) “Urgensi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Terkait Deradikalisasi Dan Rehabilitasi Sosial Deportan Dan Returni Perempuan Dan Anak”. Kegiatan dimoderatori oleh Neng Hannah, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan PW Fatayat NU Jawa Barat.

Dari rapat koordinasi ini menghasilkan rekomendasi aksi sebagai berikut:

  1. Sosialisasi dan distribusi Panduan Teknis untuk penguatan kapasitas dan keterampilan multi stakeholder dalam penanganan dan pendampingan deportan dan returni perempuan dan anak.
  2. Pembentukan tim kecil untuk finalisasi draft Keputusan Gubernur (KepGub) POKJA PE,SE Pelaksanaan PE, dan SE Pelaksanaan Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial.
  3. Finalisasi Draft KepGub Jawa Barat tentang Kelompok Kerja Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 - 2024.
  4. Finalisasi SE tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2022-2024.
  5. Finalisasi SE tentang Pelaksanaan Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial bagi Kelompok atau Orang Terpapar Paham Radikal Terorisme termasuk Deportan dan Returni Perempuan dan Anak di Jawa Barat.