KATA PENGANTAR
Kemajuan ekonomi tanpa disertai pemenuhan dan penghormatan Hak Asasi Manusia akan tidak berkelanjutan dan mempertajam kesenjangan sosial ekonomi. Tidak sejalan dengan Keadilan sosial dan Kemanusian sesuai Pancasila dan UUD 45. Karena itulah tahun 2011, atau 10 tahun yang lalu, Indonesia ikut serta menandatangani Pedoman HAM PBB tentang HAM dan Bisnis. Dengan cara itu, Indonesia terikat secara sosial dan moral untuk memajukan akuntabilitas bisnis di Indonesia.
Laporan Penelitian "Bisnis dan HAM di Sektor Perikanan: Dukungan dan Peran Pemangku Kepentingan terhadap Sektor Budidaya Udang." ingin mendorong HAM diterapkan dalam sektor Budidaya Perikanan, memastikan hak kelompok rentan dipenuhi dan operasi sektor bisnis yang ramah lingkungan. Laporan Penelitian memeriksa seberapa besar dukungan negara dan pemangku kepentingan lainnya terhadap hak-hak para petambak dan pihak terkait, melalui produk perundangan, pedoman dan perlindungan sosial, serta inisiatif dalam sektor budidaya perikanan.
Selama 4 bulan, peneliti mengumpulkan data-data dan menganalisis dukungan apa yang sudah dilakukan oleh para pemangku kepentingan. Dalam prosesnya peneliti melakukan wawancara, diskusi kelompok terarah, dan peer review dengan berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat sipil, pelaku usaha, petani, dan pemerintah. Analisis data tertulis secara mendalam juga dilakukan oleh peneliti dengan menelaah dokumen resmi, jurnal, buku, laporan maupun artikel.
Secara umum, riset ini menemukan apa saja tantangan, peluang, dan limitasi yang mungkin dihadapi dalam memastikan akuntabilitas perusahaan di sektor budidaya perikanan, beberapa di antaranya: 1) hak-hak petambak tradisional yang kian terancam, 2) hak-hak petambak perempuan yang belum diakui, 3) permasalahan lingkungan yang terjadi dan belum diatasi dalam proses budidaya, dan 4) minimnya dukungan dari pemerintah.
Berlandaskan temuan tersebut, riset ini mengajukan sejumlah rekomendasi spesifik kepada para pemangku kepentingan. Untuk mendorong keberlanjutan budidaya udang, termasuk di dalamnya upaya penghormatan dan pelaksanaan prinsip-prinsip HAM dalam praktek bisnis budidaya udang di Indonesia.
Apresiasi dan penghargaan tinggi disampaikan kepada semua pihak, termasuk para peneliti Yanu endar Prasetya dan Era Purnama Sari, yang telah mengalokasikan waktunya untuk berkontribusi dalam penelitian ini hingga akhirnya bisa menuntaskan Laporan Penelitian ini.
Selamat membaca
Sugeng Bahagijo
Direktur Eksekutif INFID
- Business and Human Rights in the Fisheries Sector - INFID.pdf
- Bisnis dan HAM dalam Sektor Budidaya Udang - INFID.pdf