Pertemuan Nasional Bisnis & HAM: Dialog Terbuka Multipihak Mengawal HAM dalam Bisnis


  • Tuesday, 05 July 2022 16:20
  • Artikel , Kegiatan
  • Telah di baca 2427x oleh pengunjung

"Pertemuan yang dilaksanakan INFID ini sangat diapresiasi, karena kami tidak bisa bekerja sendiri. STRANAS yang saat ini dikembangkan, apabila disetujui Presiden, akan membuat upaya mengimplementasikan nilai-nilai HAM dalam bisnis di Indonesia akan makin mudah.Kami ingin meningkatkan kerja sama dengan INFID dan NGO yang lain."

(Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI)

Jakarta, 5 Juli 2022 - INFID sukses mengumpulkan para pegiat Hak Asasi Manusia dalam satu forum bernama Pertemuan Nasional Bisnis dan HAM dengan tema “Respon Indonesia dalam Isu Bisnis dan HAM di Indonesia dan Global” di Jakarta. Acara ini juga disiarkan di youtube INFID https://www.youtube.com/watch?v=z9pKnH350nk&t=83s.

Untitled.png

Para peserta adalah perwakilan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM, Pemerintah Indonesia, Lembaga HAM Nasional, asosiasi bisnis dan masyarakat sipil yang aktif dalam advokasi dan pengembangan isu bisnis dan hak asasi manusia. Mereka saling berdiskusi secara terbuka, kolaboratif dan menunjukan sinergitas satu sama lain untuk satu tujuan: memastikan implementasi HAM dalam bisnis di Indonesia berjalan dengan semestinya.

Situasi Bisnis dan HAM di Indonesia

Mike Verawati, Sekretaris Jenderal dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai bahwa implementasi HAM dalam bisnis bukan persoalan yang mudah untuk dilakukan. Dalam sektor perkebunan, perempuan tidak ada dalam posisi yang terjamin terkait hak pekerjaannya.

"Contohnya kesenjangan upah. Meskipun data memperlihatkan peningkatan dari tahun ke tahun, perempuan masih lebih rendah. Perempuan itu kebanyakan ada dalam posisi pekerja harian, tidak mendapatkan kontrak tetap seperti laki-laki."

(Mike Verawati, Sekjen KPI)

Ia menambahkan, sektor-sektor pekerjaan yang rentan kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap pekerja perempuan, di antaranya buruh industri/pabrik, buruh perkebunan, Asisten Rumah Tangga, pelayanan kapal, pekerja formal/karyawan perkantoran, hingga sektor seni dan budaya.

IMG_5115.JPG

Selain pada perempuan, sejumlah fakta miris juga masih kerap terjadi pada dunia anak. Andi Ardian dari ECPAT - sebuah organisasi nirlaba untuk menghapuskan eksploitasi anak, mengungkapkan bahwa kematian anak masih membayangi sektor tambang. Anak dipekerjakan dengan upah yang sangat murah. Tidak hanya pada sektor tambang, hotel-hotel kerap kali sering digunakan sebagai tempat prostitusi anak.

Untuk mengatasi hal tersebut, sebetulnya sudah ada instrumen untuk perlindungan anak dalam bisnis.

"Dalam konteks perlindungan anak, sudah ada upaya secara global maupun nasional. Secara global, ada Children’s Rights and Business Principles (CRBP).Secara nasional juga ada UU yang mendukung."

(Andy Ardian, Program Manager ECPAT Indonesia)

Seperti anak dan perempuan, penyandang disabilitas juga masih menjadi kelompok yang rentan terlanggar hak asasinya. Banyak teman-teman disabilitas yang masih disembunyikan ataupun tidak mendapatkan kesempatan untuk ke luar dan ada dalam lingkungan sosial itu sedikit sekali. Partisipasi mereka dalam kegiatan ekonomi dan sosial sering terbatas karena kurangnya akses partisipasi publik dan fasilitas. Kebanyakan dari mereka justru tinggal di negara berkembang yang makin membatasi pemenuhan akses mereka. Partisipasi pendidikan mereka juga rendah, karena kurangnya akses ataupun mereka disembunyikan.

Data yang diungkap oleh Rina Prasarani, Wakil Ketua Advokasi dan Peningkatan Kesadaran HWDI, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia ada 22,98 juta (8,31%). Untuk penduduk penyandang disabilitas berkategori sedang-berat terdapat 6,2 juta.

"Dalam partisipasi sekolah, penyandang disabilitas masih tertinggal. Bahkan, kepemilikan ijazah S1 ke atas, diperkirakan hanya 115.000 orang saja. Terdapat kasus di mana orang dengan disabilitas tidak memperoleh ijazahnya karena dianggap tidak akan ke mana-mana."

(Rina Prasarani, Wakil Ketua Advokasi dan Peningkatan Kesadaran HWDI)

Sejalan dengan upaya perlindungan anak, payung hukum perlindungan penyandang disabilitas juga sudah diatur di level global dan regional, di antaranya adalah Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), Incheon Strategy, dan SDGS.

Indonesia juga memiliki UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Dalam UU ini, ada pemberian kuota bagi penyandang disabilitas sebanyak 2% untuk BUMN/BUMD dan 1% untuk Swasta

"Perlu adanya percepatan atau afirmasi", ujar Rina Prasarani

Upaya Pemerintah RI

Tahun 2022 ini, tepatnya di bulan Juni, menjadi tahun pertama setelah satu dekade Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGPs on BHR) dikeluarkan oleh Dewan Sidang HAM PBB. Melalui mandatnya, Kelompok kerja PBB untuk Bisnis dan HAM (UNGP on BHR) menyarankan tiap-tiap negara untuk menyusun sebuah Rencana Aksi Nasional (RAN) sebagai peta jalan (Roadmap) bagi pelaksanaan Panduan PBB (UNGPs on BHR) ini di tingkat nasional.

Semenjak disahkan, beberapa negara sudah memulai langkahnya dalam upaya implementasi HAM di dunia bisnis. Hingga saat ini, pada 2021, setidaknya ada 30 negara yang telah membentuk Rencana Aksi Nasional tentang Bisnis dan HAM dan 14 negara sedang dalam proses. Indonesia sendiri termasuk yang sedang dalam proses penyusunan rencana aksi.

"Indonesia berkomitmen untuk bisnis dan HAM dengan pendekatan yang bersifat kemitraan. Kebijakan perdagangan dan investasi tidak boleh diskriminatif."

(Gustaf Daud Sirait, Kordinator Fungsi Hak Ekososbudpem Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kemlu RI)

Beberapa upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai langkah awal dalam pengimplementasian UNGPs on BHR. Mulai dari menetapkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai focal point untuk bisnis dan HAM di Indonesia, mengintegrasikan isu Bisnis dan HAM pada empat fokus sasaran RANHAM 2021-2025, membentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM, merancang Strategi Nasional (STRANAS) Bisnis dan HAM, hingga mengupayakannya untuk menjadi Peraturan Presiden untuk bisa menguatkan HAM dalam bisnis di tingkat regulasi.

Stranas menjadi hal penting untuk segera disahkan menjadi Perpres. Dalam Stranas, terdapat tiga poin yang sangat perlu untuk segera diimplementasi:

  1. Peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi dari semua pemangku kepentingan terkait UNGPS
  2. Pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung penghormatan HAM
  3. Memperkuat mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik bisnis

Dalam forum ini, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI mengungkapkan bahwa perjalanan STRANAS BHAM sejauh ini sudah mencapai pengajuan izin prakarsa di Sekretariat Negara RI.

"Telah diajukan izin prakarsa ke Sekretariat Negara. Gugus Tugas Nasional (GTN) BHAM telah selesai menyusun Stranas Bisnis dan HAM. GTN BHAM tetap melakukan koordinasir memonitor izin prakarsa."

(Hajerati, Direktur Kerjasama HAM Kementerian Hukum dan HAM RI)

Upaya Masyarakat Sipil

Simultan dengan upaya dari pemerintah pusat, masyarakat sipil telah melakukan berbagai macam inisiatif. Upaya tersebut di antaranya adalah penyusunan Kertas Posisi dan Kertas Kebijakan Bisnis dan HAM oleh INFID, pembuatan Helpdesk Bisnis dan HAM oleh IGCN, serta dikeluarkannya RAN Bisnis dan HAM oleh Komnas HAM dan Elsam. Diskusi dan rekomendasi pun secara berkala diberikan oleh masyarakat sipil untuk mendukung proses penyusunan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Indonesia.

Sugeng Bahagijo, Direktur Eksekutif INFID, mengingatkan kembali agar regulasi bisnis dan HAM betul-betul bisa terintegrasi dengan kebijakan domestik Indonesia. Proses-proses formal tetap berjalan, namun kerap kali bersifat tertutup dan 'top-down'.

"Ada satu cara yang dapat ditempuh tanpa mengambil alih wewenang pemerintah: melalui open submission. Dalam waktu tertentu, publik diminta untuk mengajukan, dengan beberapa pertanyaan kunci sebagai pengantar. Misalnya, terkait perusahaan yang mana yang perlu diatur. Jadi, kita menghindari stratifikasi sosial yang makin panjang dan marginalisasi yang terus terjadi", ujar Sugeng.

IMG_5378.JPG

Josephine Satyono, Direktur Eksekutif Indonesia Global Compact Network (IGCN) juga mengingatkan 10 prinsip PBB terkait dengan bisnis yang disebut dengan UN Global Compact. UN Global Compact diluncurkan pada 1999 oleh Kofi Annan, mantan Sekretaris Umum PBB. Ke-10 prinsip tersebut adalah:

  • Prinsip 1: Business should support and respect the protection of international
  • Prinsip 2: Make sure that they are not complicit in human rights abuses
  • Prinsip 3: Businesses should uphold the freedom of association and the effective recognition of the right to collective bargaining
  • Prinsip 4: The elimination of all forms of forced and compulsory labour
  • Prinsip 5: The effective abolition of child labour: and
  • Prinsip 6: The elimination of discrimination in respect of employment and occupation
  • Prinsip 7: Businesses should support a precautionary approach to environmental challenges:
  • Prinsip 8: Undertake initiatives to promote greater environmental responsibility
  • Prinsip 9: Encourage the development and diffusion of environmentally friendly technologies
  • Prinsip 10: Businesses should work against corruption in all its forms, including extortion and bribery.

"Kita berupaya memobilisasi bisnis untuk menjalankan 10 prinsip di atas. Kita juga berupaya melakukan percepatan, sesi pelatihan, pembelajaran, pengembangan kapasitas, dan sebagainya.", ujar Josephine.

humanrights #business #indonesia #bisnis #UNGPs #BisnisdanHAM #INFID