Konsultasi Publik Antara Pemerintah & Multipihak untuk Penanganan Covid-19



Menghadapi pandemi COVID-19, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis untuk mengatasi masalah ini dengan cepat. Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 82/2020, tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dibantu oleh tiga Menteri Koordinator lainnya. Ditambah Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Wakil Ketua.

Upaya penanganan juga dilakukan dengan meningkatkan anggaran penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri juga telah mengadakan refocusing struktur APBD untuk penanganan COVID-19. Penggunaan dana refocusing penting untuk dimaksimalkan oleh berbagai instansi khususnya di tingkat daerah untuk penanganan COVID-19 dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dana refocusing ini penting untuk segera digunakan, agar perputaran ekonomi yang menurun karena pandemi dapat segera meningkat.

Melihat kondisi diatas, Kementerian Dalam Negeri kemudian berinisiatif mendorong upaya pelibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam penanganan pandemi COVID-19 dengan pemerintah daerah (pemda) melalui pengadaan barang dan jasa Swakelola Tipe III. Inisiatif ini dituangkan dengan disahkannya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5538/S.J, mengenai Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Masyarakat Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 di Daerah.

Berangkat dari kondisi tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Pusat Fasilitasi Kerjasama, Pemerintah Provinsi Bali, Ford Foundation, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan MDN Visionari Indonesia menyelenggarakan Konsultasi Publik, "Kemitraan Pemerintah dengan Masyarakat Sipil Dalam Pencegahan Penularan COVID-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)" di Ramayana Hotel Kuta Bali, 21 Desember 2020. Kegiatan ini dilakukan dengan mekanisme hybrid, yaitu kombinasi luring dan daring. Protokol kesehatan yang ketat dilakukan untuk mekanisme luring, yaitu peserta melakukan tes antigen sebelum memasuki ruangan kegiatan. Total peserta luring dan daring yang hadir dari ketiga provinsi yaitu lebih dari 300 peserta.

Konsultasi Konsultasi publik ini ditujukan sebagai wadah bagi pemangku kepentingan di Indonesia untuk berdialog dan bertukar gagasan tentang peluang dan tantangan dalam pelibatan LSM dan Ormas dalam penanganan COVID-19. Pidato kunci dalam kegiatan ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UMKM yaitu Teten Masduki, Menteri Dalam Negeri, diwakili oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Syafrizal ZA, dan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Pertemuan ditutup dengan menghasilkan Rencana Aksi mengenai Kemitraan Masyarakat Sipil. Sektor UMKM dan Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pencegahan Penyebaran COVID-19. Rencana aksi ini ditandatangani oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Staf Khusus Mendagri dan Kepala Fasilitasi Kerjasama Kemendagri, Pemerintah Provinsi Bali, Ford Foundation, INFID dan MDN Visionari Indonesia Liputan TV dan media, serta rekaman livestreaming :

Liputan TVRI Bali : https://www.youtube.com/watch?v=s0ZCM8cfxME&t=8s

Livestreaming : https://www.youtube.com/watch?v=JrUqkXxfv3w&t=115s

Liputan media : https://www.kemendagri.go.id/berita/baca/30327/bangun-sinergi-tangani-covid-19-dengan-lsm-dan-ormas-kemendagri-adakan-konsultasi-publik-di-bali

https://www.antaranews.com/berita/1905596/kemendagri-adakan-konsultasi-publik-penanganan-covid-19-di-bali

https://news.detik.com/berita/d-5303463/atasi-covid-19-kemendagri-gelar-konsultasi-publik-dengan-lsm--ormas

https://nasional.tempo.co/read/1416355/kemendagri-konsultasi-publik-tangani-pandemi-covid-19/full&view=ok