Diskusi dan Refleksi HAM: Bagaimana Bentuk Perwujudan HAM di Sekolah?

Diskusi dan Refleksi HAM: Bagaimana Bentuk Perwujudan HAM di Sekolah?

Oleh: Syafira Khairani, Program Officer Promoting Tolerance and Respect for Diversity INFID 

Editor: Intan Bedisa, Communication & Digital Officer INFID

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) kembali berkolaborasi dengan Yayasan Cahaya Guru (YCG) untuk memfasilitasi ruang perjumpaan bagi guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada 26 April 2024 secara daring. Pertemuan ini merupakan bagian dari rencana tindak lanjut setelah adanya kegiatan Pelatihan Pendidikan Ramah HAM yang dilaksanakan pada  8-10 Maret 2024 di SwissBel Hotel Bogor, Jawa Barat. Diskusi daring ini merupakan ruang untuk berbagai pengalaman dan refleksi pascapelatihan. 

Pertemuan ini bertajuk Diskusi dan Refleksi Pendidikan Ramah HAM” dengan menghadirkan para alumni peserta pelatihan di Bogor lalu. Diskusi ini bertujuan untuk memberikan penguatan kepada guru-guru PAI dalam memahami konsep kunci HAM dan kaitannya dengan pendidikan agama Islam. Ruang perjumpaan ini juga diharapkan sebagai wadah refleksi bagi para guru PAI untuk bisa berbagi informasi, peluang, tantangan serta praktik baik penerapan pendidikan ramah HAM di sekolah masing-masing. 

Sejumlah profesional dan praktisi mengisi jalannya diskusi. Program Officer Promoting Tolerance and Respect for Diversity INFID Syafira Khairani menjadi moderator sekaligus fasilitator bersama dengan Direktur Eksekutif YCG Muhammad Mukhlisin dan Direktur Rumah Kearifan Ziadatul Husna. 

Dalam pembukaannya, Mukhlisin menyampaikan bahwa  kehadiran guru-guru dalam diskusi ini merupakan bagian dari upaya guru PAI untuk terus belajar. “Sangat penting untuk selalu mengingat ucapan mendalam Ibu Henny Supolo, bahwa guru yang belajar adalah guru yang siap mengajar”, ujar Mukhlisin. 

Sebuah penekanan penting dalam implementasi HAM adalah dengan adanya pelibatan seluruh pihak dalam pengambilan keputusan, terutama mereka yang terdampak atas kebijakan tersebut. Dalam diskusi ini, salah seorang guru membagikan cerita baiknya dalam mengimplementasikan pendidikan ramah HAM. Contoh sederhana yang ia lakukan adalah dengan membuka ruang dialog interaktif bagi para pelajar untuk merumuskan peraturan umum di kelas/sekolah. Sebagai tindak lanjut dari pelatihan sebelumnya, beberapa guru PAI juga melakukan pengenalan pendidikan HAM dalam bentuk program sekolah yang beragam. Sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada pelajar, melainkan juga kepada sesama guru di sekolah masing-masing. Praktik Ini menjadi langkah awal yang sangat baik dalam mendorong hadirnya sekolah ramah HAM yang adil, setara, dan inklusif. 

Pertemuan ini juga menghadirkan narasumber KH Husein Muhammad atau akrab disapa Buya Husein, pendiri Fahmina Institute dan seorang tokoh agama yang aktif menyuarakan keadilan bagi perempuan. Dalam sesi ini, Buya Husein menyampaikan pemaknaan tauhid dalam Islam yang berarti pembebasan. “Keyakinan adalah urusan Tuhan dan ujung dari semua masalah adalah tauhid,” ucap Buya Husein. Beliau menambahkan, sekolah sudah sepatutnya menjadi wadah yang membebaskan, sebab tauhid merupakan perwujudan dari penghargaan HAM bagi seluruh individu. “Oleh karena itu, relasi guru dan murid adalah teman, bukan relasi kuasa,” tegas Buya Husein. 

Bagi Buya Husein, proses belajar mengajar yang ideal adalah yang tidak menggunakan pendekatan yang bersifat indoktrinasi. “Sebab indoktrinasi mengajarkan konservatisme yang berpotensi menciptakan cara pandang yang tunggal,” tegasnya. Ia menekankan bahwa proses belajar perlu mencerdaskan melalui pendekatan dialektika sehingga dapat memperluas wawasan pelajar. Tentu hal ini sejalan dengan semangat pendidikan yang diidam-idamkan selama ini, yakni untuk membangun nalar kritis para pelajar. 

Setali tiga uang, pendiri Sekolah Islam Al-Izhar Pondok Labu dan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Cahaya Guru Henny Supolo juga menyampaikan pendapat serupa. Menurutnya, dialektika adalah perkara penciptaan dialog dan pelibatan yang bermakna di mana setiap individu memiliki hak untuk mengutarakan pendapat, didengar, dan memperoleh masukan atas pendapatnya. Baginya, HAM adalah kesadaran. Dalam proses belajar mengajar, harapannya Guru PAI dapat mendorong kesadaran pelajar akan HAM melalui bahan ajaran pendidikan agama Islam.