Lembaga Pengembangan Masyarakat Pedesaan
LPMP merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang didirikan pada tanggal 2 April 1989 dengan Akte Notaris Abdurrahim,SH. Mataram No.82 Tanggal 26 Juni 1991, dan Akte Notaris Suriansyah, SH. Bima No. 48 Tanggal 22 Februari 2003.
Terdaftar di Kantor Pengadilan Negeri Dompu No.18/ PN.Dom/ AK/ W/ pds/ 1991, dan terdaftar sebagai LSM di Kantor Sosial Politik Kabupten Dompu dengan nomor Register 04/ LSM/ IX/ 1991 Tanggal 23 September 1991 dan menjadi anggota Forum Pengembangan Keswadayaan (Participatory Development Forum) di Jakarta Nomor Anggota : 94/ AGG/ 6/ 1992 serta terdaftar di Kanwil Departemen Sosial Propinsi NTB dengan Nomor : 281/ DTF/ BBS – OS/ NTB/ 1995.
LPMP di dirikan atas dasar kepedulian dan keprihatinan terhadap kondisi Sumber Daya Manusia (Sosial Ekonomi) dan kondisi Sumber Daya Alam yang sebagian belum di manfaatkan secara optimal.
http://lpmpdompu.blogspot.com/
