Archives for November2011

Terobosan Atasi Utang – Ivan A Hadar

Terobosan Atasi Utang

Ivan A Hadar

Seharusnya Indonesia mengaca ke Amerika Serikat dan Eropa yang saat ini terjebak labirin kesulitan ekonomi akibat tumpukan utang yang nyaris tak tertangani. Betapa tidak.

Utang Indonesia meningkat tajam beberapa tahun terakhir, mencapai tingkat memprihatinkan, Rp 1.700 triliun. Tak kalah memprihatinkan, utang negara yang menumpuk selama ini ditengarai tak produktif. Sebab, sebagai pilihan politik anggaran, pemerintah tak semata-mata menumpuk utang karena keterbatasan pendapatan negara, tetapi juga didorong borosnya anggaran belanja untuk elite dan birokrasi (Kompas, 5/9/2011).

Lebih dari itu, menurut pengamat ekonomi, Dradjad Wibowo, pengelolaan utang luar negeri pemerintah selama ini masih belum transparan karena perjanjian utang disertai persyaratan khusus dari para kreditor. Misalnya, ada pinjaman utang dari Bank Pembangunan Asia sebesar 150 juta dollar AS, tetapi disertai dengan persyaratan agar pemerintah melepas 16 BUMN untuk didivestasi (Kompas, 2/9/2011).

Sebenarnya, pada awal pemerintahannya, dalam pertemuan Financing for Development, di New York, AS (14/9/2005), Presiden SBY pernah mengatakan, ada kebutuhan riil untuk menurunkan utang secara signifikan, bukan hanya bagi negara-negara terbelakang, melainkan juga negara-negara berkembang kelompok pendapatan menengah.
Ini seirama dengan pernyataan Menetri Keuangan (waktu itu) Sri Mulyani, salah satu kesulitan utama pemerintah mencapai tujuan pembangunan nasional adalah utang luar negeri. Atas dasar itu, Indonesia akan terus menyuarakan pentingnya penghapusan utang. Sayangnya, dalam tujuh tahun pemerintahan SBY, kendati rasio utang terhadap PDB turun cukup signifikan dari 57 persen menjadi di bawah 30 persen, secara nominal stok utang terus membengkak dari Rp 1.300 triliun ke Rp 1.700 triliun.


Beberapa terobosan

Secara teoretis, Daseking dan Kozack (2003) memprediksi, negara seperti Indonesia akan gagal mencapai sasaran pembangunan milenium (MDGs) berupa pengurangan kemiskinan menjadi separuh pada 2015, kecuali pertumbuhan ekonomi tinggi, berhasil memperkuat institusi, melaksanakan kebijakan prorakyat, dan tak terperangkap dalam utang. Saat ini, pembayaran bunga dan cicilan utang luar negeri pemerintah memakan porsi lebih dari 30 persen hasil pajak.

Sepanjang 2005/2006, misalnya, untuk membayar bunga utang yang jatuh tempo, pemerintah harus mengeluarkan dana Rp 42,3 triliun, sementara bunga untuk SUN valuta asing 132,3 juta dolar AS. Itu belum termasuk utang luar negeri sekitar Rp 732 triliun dengan cicilan Rp 90-an triliun. Saat ini, dengan stok utang Rp 1.700 triliun, cicilan bunga utang jadi sumber ancaman bagi stabilitas ekonomi makro, baik berupa tekanan defisit fiskal, ketimpangan distribusi sosial dalam APBN, maupun tekanan atas cadangan devisa. Oleh karena itu, selain penjadwalan ulang utang, diperlukan terobosan berupa strategi lebih komprehensif untuk mengurangi stok utang.
Pertama, perlu pemberlakuan batas maksimum bagi pembayaran utang pemerintah, terutama utang luar negeri. Dana tersebut bisa tetap jadi bagian dari APBN untuk membiayai berbagai program padat karya serta pembiayaan sektor sosial, terutama pendidikan dan kesehatan. Untuk itu, ketimbang menggunakan rasio utang terhadap PDB, lebih baik rasio terhadap pajak dan mengacu kebutuhan pencapaian MDGs. Penetapan batas maksimum harus didasarkan pada UU sehingga pemerintah bisa menggunakannya sebagai dasar hukum dan sekaligus alat negosiasi dengan para kreditor.

Adapun pengaturan dalam UU tersebut hendaknya mencakup pembatasan jumlah maksimum pembayaran utang pemerintah dalam setiap tahun anggaran, misalnya 10 persen dari total penerimaan negara yang berasal dari pajak dan nonpajak. Begitu pula pengaturan terms untuk pengurangan utang yang harus digunakan pemerintah dalam negosiasi dengan kreditor dan pengaturan pengelolaan dana yang semestinya dipakai untuk membayar utang luar negeri.

Selanjutnya, perlu pengaturan pembatasan jumlah utang baru yang boleh diambil pemerintah. Jika memungkinkan, sebaiknya mengarah ke zero debt bagi utang luar negeri pemerintah. Selain itu, pengaturan tingkat maksimum kenaikan pajak dan penurunan subsidi sehingga total penerimaan negara benar-benar dihitung secara masuk akal. Ini memperkecil peluang bagi kreditor untuk menekan pemerintah agar memperbesar jumlah pembayaran utang dengan jalan memperbesar target penerimaan negara, terutama lewat pemotongan subsidi untuk pelayanan publik dan penjualan BUMN.

Kedua, pengurangan pokok utang. Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah penghapusan utang melalui kombinasi rekayasa keuangan dan renegosiasi komersial dengan kreditor serta pengurangan pokok utang melalui arbitrase internasional. Kegagalan para kreditor menjamin tata kelola yang baik dalam manajemen utang para debitor pada masa lalu, memunculkan wacana mengenai utang najis (odious debt). Kreditor dituntut memberikan kemudahan dan pemotongan untuk mengompensasi utang najis tersebut.


Penghapusan utang
Cara lain, renegosiasi bilateral, terutama dengan Jepang. Sekitar sepertiga dari posisi utang Indonesia adalah dengan Jepang. Kepentingan strategis Jepang, baik dalam membendung ambisi China dalam restrukturisasi multinasionalnya maupun keinginan menahan serbuan produk China ke pasar domestik Indonesia, merupakan potensi negosiasi.

Ketiga, pembentukan integrated debt management office. Saat ini, manajemen utang ditangani beberapa institusi, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional secara parsial. Fungsi front office sejak krisis 1998 dalam penanganan utang luar negeri kurang terkoordinasi. Fungsi middle office untuk menganalisis risiko, seperti analisis keterkelolaan utang, risiko, dan tingkat pengembalian, belum maksimal.

Untuk itu, perlu debt management office (DMO) yang menyatu, yang tak hanya mengikuti strategi pengelolaan utang konvensional. DMO seharusnya ada, tidak hanya mengurus penjadwalan dan reprofiling, tetapi juga menawarkan pengelolaan utang nonkonvensional yang memerlukan teknik negosiasi dan rekayasa finansial, seperti pemotongan utang (haircut), penghapusan sebagian utang (write off), konversi utang ke obligasi (Brady bond), konversi utang ke ekuitas, konversi utang ke sumber daya alam (debt for nature swap), dan konversi utang ke MDGs (debt for MDGs swap).

Ivan A Hadar
Koordinator Nasional Target MDGs 2007-2010

PNPM dan Pembangunan Demokratis

Selasa,
01 November 2011

PNPM dan Pembangunan Demokratis

Oleh Meuthia Ganie-Rochman

Dari sedikit program pemerintah yang berjalan konsisten dan tumbuh, ada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Program ini untuk menanggulangi kemiskinan.

PNPM tumbuh dari kegiatan berbasis partisipasi masyarakat yang sudah ada sejak awal reformasi dan kini berkembang ke berbagai bentuk program: pedesaan-perkotaan, sektoral (perikanan, pertanian, kredit usaha kecil), hingga pembangunan sosial ekonomi wilayah.

Berbeda dari program mengatasi kemiskinan lainnya, program ini sangat diwarnai demokrasi, seperti partisipasi dan kontrol tentang keputusan kegiatan pembangunan tanpa campur tangan pemerintah. Pemerintah tidak hanya membiayai proyek yang dipilih, tetapi juga fasilitator seluruh administrasi pengelolaan dari tingkat lokal ke nasional. Program ini sangat terstruktur, terutama untuk mencegah kebocoran.

Program kebanggaan

PNPM mirip dengan model partisipatoris di Porto Alegre, Brasil, yang kemudian menjadi model pembangunan demokratis di banyak negara. PNPM kini lebih masif dan menjadi salah satu program kebanggaan (flagship) pemerintahan sekarang.

Dana yang dialokasikan pada tingkat APBN berkisar 0,8 persen dan ada dana dampingan dari APBD. Setiap kecamatan mendapat Rp 750 juta-Rp 3 miliar, bergantung pada jumlah penduduk. Tahun 2011 direncanakan akan mencakup lebih dari 6.000 kecamatan.

Dana diturunkan ke kecamatan untuk dikompetisikan di tingkat di bawahnya. Fasilitator kecamatan membantu masyarakat kampung atau RT untuk secara kolektif menentukan apa yang dibutuhkan masyarakat. Jika sudah disetujui, masyarakat pula yang memilih siapa yang akan mengerjakan proyek. Dengan mekanisme semacam ini, PNPM diharapkan dapat memberdayakan ekonomi masyarakat lokal sekaligus mendorong partisipasi dan inovasi.

Namun, sampai saat ini dampak PNPM masih amat terbatas, terutama secara ekonomi. Studi-studi oleh PNPM maupun lembaga lain menunjukkan, dampak ekonomi tidak banyak dan terutama terbatas pada golongan sangat miskin yang tertolong karena ada proyek infrastruktur PNPM.

Sebagian dana yang diputuskan untuk proyek infrastruktur sering kali tidak cukup matang diputuskan oleh masyarakat setempat. Persoalan yang lebih makro adalah program infrastruktur yang dipilih merupakan proyek parsial yang kurang terkait potensi lokal maupun program-program pembangunan di tingkat yang lebih tinggi.

Kelemahan yang lebih menonjol adalah asumsi tentang rekayasa sosial melalui program pembangunan. Lepas dari tidak tersedianya fasilitator yang andal, program itu sendiri tampak tidak siap memperhitungkan karakter masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan ”demokratis”. Sebagian besar masyarakat di tingkat lokal sebelum program PNPM masuk belum mempunyai lembaga pengambilan keputusan kegiatan pembangunan yang berjalan baik.

Struktur yang disediakan negara, yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan, tak efektif karena tak ada konsistensi pengusulan di tingkat desa ke penentuan anggaran daerah di tingkat-tingkat selanjutnya. PNPM belum berhasil menyatukan desain pengambilan keputusan kolektif dengan memanfaatkan lembaga yang ada.

Namun, wadah dalam PNPM untuk mendorong partisipasi lokal, yaitu Badan Keswadayaan Masyarakat/Lembaga Keswadayaan Masyarakat, bagaimanapun, telah menghasilkan bibit-bibit perubahan di tingkat lokal. Studi-studi menunjukkan bahwa kelompok masyarakat lokal, dengan derajat yang berbeda, belajar sesuatu dari proses pengambilan keputusan kolektif. Wadah ini telah memperkenalkan sesuatu yang berharga, yaitu membiasakan pengambilan keputusan berdasar kesadaran akan beragamnya kepentingan dan pertimbangan rasional dalam kegiatan pembangunan.

Beberapa kasus yang dianggap berhasil dikondisikan adalah hadirnya pemimpin lokal dan semacam aktivisme sosial. Namun, fasilitator menghadapi tantangan yang sukar: dominasi elite lokal, pengambilan keputusan sembarangan, perbedaan akses yang dimiliki kelompok masyarakat yang berbeda (khususnya kelompok miskin dan perempuan) yang tidak mempunyai kapasitas bersuara di publik.

Fasilitator andal

Pelajaran dari Porto Alegre menunjukkan, butuh waktu bertahun-tahun dan mekanisme fasilitasi yang jauh lebih konsisten serta fasilitator yang berkemampuan sosial politik dan intelektual, seperti aktivis partai politik, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan keagamaan.

Masalah lain adalah program ini tidak didesain untuk membangun kapasitas organisasi ekonomi masyarakat setempat. Program kredit di pedesaan tidak berhasil karena kelompok pengelola bersifat dadakan dan tidak melembaga. Akibatnya, dana pinjaman banyak dipakai untuk menutup kebutuhan dan kegiatan ekonomi sesaat daripada memperkuat kapasitas ekonomi yang sudah ada. Fasilitator umumnya tidak mempunyai kemampuan membangun kelompok dan organisasi ekonomi. Wilayah kerja ini harus ditangani orang yang benar-benar mengerti inovasi sosial kegiatan ekonomi.

Maka, untuk memperbaiki PNPM perlu beberapa perubahan. Program tidak boleh berdasarkan pertimbangan pencapaian seluas-luasnya, melainkan terfokus pada program yang dapat mencapai penguatan ekonomi. Dalam hal ini tidak selalu tujuan penguatan partisipasi seimbang dengan penguatan ekonomi.

Tak banyak daerah memiliki kelompok masyarakat sipil yang siap mendukung. Dalam kondisi semacam itu penguatan aspek teknokrasi di tingkat kecamatan dan kabupaten harus lebih kuat.

Seharusnya tidak tertutup kemungkinan untuk menentukan proyek untuk tingkat kecamatan atau kabupaten sejauh hal itu dipertimbangkan membawa dampak lebih luas.

Sebagian dana harus dialihkan untuk meningkatkan kapasitas organisasi dan kelembagaan ekonomi rakyat. Adalah lebih baik memanfaatkan organisasi dan lembaga yang sudah ada karena kemungkinan berhasilnya lebih besar. Indonesia, negara sebesar ini, sangat miskin dalam pengetahuan dan praktik penguatan organisasi dan kelembagaan.

Perbaikan lain yang juga krusial adalah pengintegrasian dengan program pembangunan daerah. Selain masalah orientasi dan kapasitas eksekutif, desain PNPM dari pusat memang tidak banyak memberi tempat pada aspek ini.

Di negara lain, upaya pembangunan lokal sudah melewati tahap keterpikatannya dengan jargon-jargon demokrasi yang tidak matang. Saat ini, di banyak negara, yang diperkuat adalah kerangka tentang kemitraan pelbagai pihak dalam pembangunan daerah agar mendapat model komitmen yang lebih baik.

Meuthia Ganie-Rochman Mendalami Sosiologi Politik dan Organisasi; Mengajar di UI