Archives for September2011

Atasi Urbanisasi, Indonesia Patut Mencontoh Thailand

Atasi Urbanisasi, Indonesia Patut Mencontoh Thailand
Sabtu, 10 September 2011 | 12:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia dipandang perlu mencontoh kesuksesan pemerintah Thailand mengatasi masalah urbanisasi. Semasa mantan Perdana Menteri Thaksin Sinawatra berkuasa, pemerintah Thailand memiliki program “One Village, One Product, One Million Bath”, yang membuat masing-masing desa berlomba-lomba memiliki produk-produk unggulan.

“Ini patut kita contoh,” kata Pengamat Urbanisasi International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Wahyu Susilo, pada diskusi di Jakarta, Sabtu (10/9/2011).

Program tersebut dijalankan secara serius dan konsisten oleh pemerintah sehingga dapat mengembangkan perekonomian masyarakat pedesaan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Laode Ida mengatakan, pemerintah berkomitmen akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait pengembangan perekonomian masyarakat pedesaan. Pemerintah juga berkomitmen memuncul sentra-sentra ekonomi produk unggulan, seperti sentra kerajinan di Jepara.

“Pemerintah tak akan mengeluarkan himbauan saja, tapi realisasi,” katanya.

Laode mengatakan, fenomena urbanisasi dipandang sebagai hal manusiawi. Banyak desa dipandang belum dapat memenuhi ekspektasi masyarakat di bidang ekonomi.

Dalam 10 tahun terakhir, pertumbuhan industri masih banyak yang bertumpu di Pulau Jawa. Lapangan pekerjaan di daerah tak banyak bertambah.

Hal tersebut diamini Kepala Lembaga Demograsi FE UI Sonny Harry B Harmadi pada diskusi di Jakarta. Investasi di Indonesia bias perkotaan sehingga pembangunan di daerah tersendat-sendat.

Sonny juga mengungkapkan, selain faktor ekonomi, urbanisasi juga disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur. Banyak warga pedesaan pindah ke kota untuk menempuh pendidikan lebih tinggi.

“Ada desa yang hanya memiliki gedung SD, sementara gedung SMP ada di kecamatan, dan SMA di ibu kota provinsi,” katanya.
Hindra LiuDapatkan artikel ini di URL:

http://www.kompas.com/read/xml/2011/09/10/12221061/Atasi.Urbanisasi.Indonesia.Patut.Mencontoh.Thailand

Warga Negara Tak Bisa Dilarang Pindah ke Jakarta

Koran TEMPO
Metro
Warga Negara Tak Bisa Dilarang Pindah ke Jakarta
SUNDAY, 11 SEPTEMBER 2011

JAKARTA — Pengamat urbanisasi International NGO Forum on Indonesian Development, Wahyu Susilo, mengatakan perpindahan penduduk dari desa ke Ibu Kota Jakarta dan kota besar lainnya adalah hak asasi manusia. “Tidak bisa dilarang,” kata Wahyu dalam diskusi tentang urbanisasi di Cikini kemarin.

Menurut dia, pemerintah harus menyiapkan perencanaan untuk mengarahkan perpindahan penduduk tersebut, yakni konsisten mengembangkan kawasan pinggiran yang jauh dari kota. “Tidak perlu melakukan kebijakan seperti Operasi Yustisi.”

Selama ini, kata dia, pemerintah hanya “gagah” di imbauan agar penduduk desa tidak datang ke kota. “Tapi tidak ada implementasinya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Operasi Yustisi Kependudukan akan digelar pada 22 September, 13 Oktober, dan 3 November 2011. Langkah ini dilakukan guna mencegah pendatang baru membanjiri Jakarta. Pendatang baru yang ingin tinggal di Jakarta diberi waktu 14 hari untuk mengurus administrasi kependudukan. Syaratnya, harus mempunyai surat pindah dari daerah asal, KTP daerah asal, tempat tinggal, dan pekerjaan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purba Hutapea mengatakan, pada siang hari jumlah penduduk DKI Jakarta sudah mencapai 12 juta orang. Sedangkan malam hari 9 juta orang.

Dihubungi terpisah, Ketua Harian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Usman Hamid mengatakan, bila pendatang membawa surat lengkap tentang kepindahan ke Jakarta dan dipulangkan paksa, barulah itu melanggar hak asasi.

Sebaliknya, keputusan warga negara Indonesia untuk pindah demi mencari kehidupan yang lebih baik merupakan prinsip dasar yang harus dihormati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Dia pindah ke Jakarta, punya atau belum punya pekerjaan, itu hak dia.”

Pasalnya, Usman melanjutkan, setiap manusia memiliki hak untuk berpindah tempat dan mencari nafkah untuk kesejahteraan hidupnya. “Itu hak asasi yang mendasar,” kata dia.

Kekhawatiran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa pendatang yang tak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan jelas berpotensi menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial dinilai berlebihan. “Seharusnya ada jaminan sosial dan shelter bagi pendatang yang belum punya pekerjaan dan tempat tinggal tetap. Hong Kong dan kota besar lain memilikinya,” katanya. AMANDRA MUSTIKA MEGARANI|RINA WIDIASTUTI