SIARAN PERS KOALISI ADVOKASI RUU INTELIJEN

SIARAN PERS

KOALISI ADVOKASI RUU INTELIJEN

“PEMERIKSAAN INTENSIF, PENGAMANAN DAN PENYELIDIKAN INTELIJEN MERUSAK DAN MEMBAJAK SISTEM PENEGAKKAN HUKUM”

Semua sepakat bahwa untuk mengantisipasi ancaman terhadap keamanan nasional sangat diperlukan dan dibutuhkan peran intelijen. Tetapi patut diingat adalah jangan sampai upaya antisipasi tersebut mengancam dan membatasi ruang gerak warga negara. Intelijen sebagai institusi negara merupakan institusi yang seharusnya mengedepankan kepentingan negara dibandingkan kepentingan penguasa. Intelijen harus tetap pada relnya sebagai institusi yang memberikan peringatan dini (early warning) dari ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara, selain itu intelijen juga harus bisa memberikan analisa-analisa dan atau penilaian intelijen (intelligence asssesment) yang akurat terhadap berbagai isu strategis.

Untuk menegakan rule of law dan mengacu pada prinsip negara demokrasi, Intelijen harus mendudukan jelas mengenai batas-batas yuridis dalam menjalankan tugas. Berkaca dari rezim orde baru, atas nama mengantisipasi ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara, intelijen bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan Hak Asasi Manusia serta lebih mencerminkan kepentingan penguasa dibandingkan kepentingan bangsa dan negara.

Kami menilai sikap pemerintah yang tetap bersikukuh memberikan kewenangan pemeriksaan intensif alias penangkapan di dalam undang-undang intelijen kepada lembaga intelijen bukan hanya akan merusak mekanisme criminal justice system tetapi juga akan membajak sistem penegakkan hukum itu sendiri. Sebagai lembaga yang bekerjasa secara rahasia dan tertutup, pemberian kewenangan menangkap kepada lembaga intelijen sama saja melegalisasi kewenangan penculikan di dalam undang-undang intelijen mengingat proses yang dilakukan tanpa di damping pengacara, tidak diketahui keluarga ataupun pihak lain yang terkait sebagaimana di atur dalam KUHAP.

Penting untuk diingat bahawa kewenangan penangkapan sebagai bentuk upaya paksa dalam proses penegakan hukum hanya bisa dan boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yakni Polisi, Jaksa dan lembaga penegak hukum lainnya. Dalam konteks itu, badan  intelijen negara maupun intelijen militer bukanlah bagian dari aparat penegak hukum sehingga adalah salah dan keliru apabila mereka diberikan kewenangan menangkap.

Lebih dari itu, pemberian kewenangan menangkap kepada lembaga intelijen adalah langkah mundur dalam proses reformasi sektor keamanan. Pemberian kewenangan itu juga akan mengembalikan format dan posisi lembaga intelijen seperti pada masa orde baru dimana lembaga intelijen negara maupun lembaga intelijen militer dapat melakukan kerja-kerja untuk penangkapan yang pada praktiknya dimasa lalu telah berakibat pada terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM.

Pemberian kewenangan penangkapan kepada lembaga intelijen akan menimbulkan tumpang tindih kerja antar aktor keamanan khususnya antara lembaga intelijen non-judicial dengan institusi kepolisian.  Hal ini akan menimbulkan kerumitan dalam tata kelola sistem keamanan nasional dan menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban (akuntabilitas) dalam pelaksanaaanya.

Kami curiga bahwa keinginan pemberian kewenangan menangkap (pemeriksaan intensif) itu tak lepas dari kepentingan politik militer ataupun badan intelijen negara untuk kembali menempatkan posisinya seperti pada masa orde baru dimana mereka memiliki peran untuk melakukan upaya paksa dalam kerangka penegakkan hukum yang sejak masa reformasi telah hilang akibat dari pemisahan peran dan struktur antara TNI dan Polri.

Selain itu, terdapatnya Pasal dalam RUU Intelijen yang mengatur bahwa intelijen memiliki kewenangan dan tugas untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan tanpa ada penjelasan yang lebih lanjut dan rinci tentang istilah itu jelas-jelas bersifat karet dan multitafsir. Hal itu dapat membuka ruang tafsir sepihak bagi penguasa maupun aparat intelijen bahwa kewenangan itu juga termasuk kewenangan menangkap dan kewenangan upaya paksa lainnya. Hal itu tak jauh bedanya dengan istilah pemeriksaan intensif yang didesakkan oleh pemerintah untuk di masukkan dalam undang-undang Intelijen. Dengan demikian, keberadaan pasal itu juga akan menimbulkan persoalan tersendiri bagi proses penegakkan hukum.

 

Kami menilai bahwa roh dan jiwa RUU Intelijen saat ini lebih meletakkan posisi intelijen sebagai alat kepentingan penguasa dan bukan alat negara yang mengabdikan dirinya untuk  kepentingan rakyat. RUU Intelijen juga tidak selaras dengan dengan norma-norma legal konstitusi sehingga berpotensi berbenturan dengan peraturan perundang-undangan, sistem negara demokrasi serta Hak Asasi Manusia. RUU Intelijen juga jauh dari harapan yang seharusnya berlandaskan kepada norma hukum dan Hak Asasi Manusia tetapi malah berpeluang mengangkangi Hak Asasi Manusia terutama Hak-Hak Sipil dan Politik warga negara.

Koalisi Advokasi RUU Intelijen

Imparsial, Kontras, IDSPS, Elsam, YLBHI, the Ridep Institute, Lesperssi, Setara Institute, LBH Masyarakat, ICW, LBH Jakarta, HRWG, Praxis, Infid, Yayasan SET, KRHN, Leip, Ikohi, Foker Papua, PSHK, MaPPI, Media Link.

Social tagging: > > >

Leave a Reply